Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu helm, dan satu set jas hujan milik tersangka.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Arif mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di kawasan wisata yang ramai pengunjung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta masyarakat tidak meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci ganda, serta memarkir di lokasi yang aman dan terpantau,” ujarnya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















