Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga korban berhasil melepaskan diri dan berlari keluar sambil berteriak meminta pertolongan. Warga yang datang menolong kemudian mendapati korban dalam kondisi pingsan.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala, terdapat luka memar, sobek di pelipis kanan yang harus dijahit enam jahitan, serta lecet di dahi.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membenarkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berinisial S, menjabat sebagai Sekretaris Desa. Motif penganiayaan dipicu emosi pelaku setelah korban menanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi. Dari keterangan pelaku, dana itu sudah habis digunakan untuk keperluan lain,” ujar AKP Arif, Jumat (26/12/2025).
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















