Setelah dilakukan pemeriksaan di kediamannya pada 26 November 2025, LED mengakui telah mengambil uang di lapak ayam tersebut. Ia beralasan, uang hasil curian digunakan untuk membayar utang.
“Tersangka sudah kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Sutono menegaskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















