WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan ultimatum keras kepada penyedia layanan internet (ISP) yang dinilai melanggar aturan. Pemotongan kabel fiber optik di tiang-tiang ilegal mulai dilakukan Senin (1/12/2025), menjadi langkah awal dari penertiban bertahap yang telah dijadwalkan pemerintah. Jika ISP tetap tidak mengurus izin, pencabutan tiang secara fisik akan menjadi tindakan lanjutan.
Penertiban dilakukan melalui strategi dua tahap. Tahap pertama adalah pemutusan kabel FO di tiang yang teridentifikasi belum berizin sebagai sinyal tegas agar perusahaan segera merespons.
ISP diberi tenggat hingga pertengahan Desember untuk mengurus perizinan. Jika tetap tidak ada langkah perbaikan, tahap kedua, pencabutan tiang akan dijalankan tanpa kompromi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Duduk perkaranya kami ingin menciptakan kota yang baik. Pemasangan tiang dan jaringan optik harus sesuai aturan. Banyak yang berdiri tanpa izin dan menggunakan aset pemerintah tanpa membayar sewa,” ujar Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo.
Pendataan pemerintah menunjukkan ada 25 ISP beroperasi di Wonosobo. Dari jumlah itu, 15 ISP sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), delapan ISP belum berizin dan menjadi fokus penertiban tahap pertama, sementara 17 ISP lainnya belum teridentifikasi dalam pendataan awal.
Delapan ISP tak berizin telah ditempeli stiker merah sebagai penanda bahwa petugas pemutus kabel akan segera turun, sedangkan 17 ISP yang belum terdata akan mengikuti pembinaan pada 28 November 2025.
“Ini baru peringatan pertama. Mereka kami minta melakukan pemotongan sendiri. Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan lakukan pemotongan paksa di semua lokasi,” tegas Andang.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















