Upaya pelarian H terhenti pada 24 Oktober 2025. Saat itu, petugas mendapati pelaku mengendarai motor hasil curian dan mencoba kabur begitu mengetahui kedatangan polisi.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek Mojotengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengunci kendaraan dengan ganda, terutama saat diparkir di luar rumah. Langkah preventif dinilai penting untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Wonosobo.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











