15 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

15 Sep 2026

KUHAP Baru Berlaku, Gus Abduh Sebut Perkuat HAM dan Hak Warga

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

i

Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

WONOSOBO, DiengPost.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau Gus Abduh menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Abduh dalam kegiatan Reses Anggota Komisi III DPR RI di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2026).

Ia menyampaikan hal tersebut seiring berlakunya KUHAP baru yang mulai berjalan per 2 Januari 2026.

“Pembentukan RUU KUHAP kemarin, insya Allah hasil yang didapatkan adalah penguatan terkait hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan,” kata Gus Abduh.

Baca Juga:  Produksi Darah Hampir Seribu Kantong, PMI Wonosobo Beri Penghargaan untuk 599 Pendonor

Ia mengatakan DPR RI telah maksimal dalam proses pembentukan RUU KUHAP. Menurutnya, KUHAP baru merupakan adaptasi dari aturan lama dengan sejumlah penyesuaian.

Terkait pasal-pasal yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk soal pernikahan siri, Gus Abduh menyampaikan klarifikasi bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya.

“Kalau pernikahan siri itu masih mengambil dari ketentuan yang lama, tidak ada masalah-masalah yang diubah,” ujarnya.

Baca Juga:  Jumlah Pesantren Naik, Santri Menyusut, Kemenag Soroti Kelemahan Manajemen dan Data

Selain itu, Gus Abduh juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyampaikan DPR akan memprioritaskan pembenahan aparat penegak hukum sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dan tidak berpotensi disalahgunakan.

“Kita benahi dulu aparat penegak hukumnya, jangan sampai RUU perampasan aset ini justru menjadi alat kriminalisasi,” tegasnya.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun
Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan
Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:53 WIB

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Berita Terbaru