WONOSOBO – Kejaksaan Negeri Wonosobo memusnahkan deretan barang bukti dari 29 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/12/2025). Prosesnya digelar terbuka di halaman kantor kejaksaan, menampilkan tumpukan sabu, ganja, hingga barang-barang dari kasus perlindungan anak, judi online, penipuan, penggelapan, dan KDRT.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Priya Agung Jatmiko menyebut seluruh perkara berasal dari triwulan empat tahun 2025, mulai Oktober hingga Desember. Narkotika masih menjadi mayoritas kasus yang ditutup melalui pemusnahan kali ini.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 29 perkara berbeda, mulai narkotika, perlindungan anak, hingga tindak kekerasan, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib kami musnahkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kategori narkotika, kejaksaan memusnahkan 12,55374 gram sabu dari sembilan perkara serta 18,53281 gram ganja yang terbagi dalam delapan paket. Barang bukti non-narkotika lebih beragam, seperti pakaian, alat bukti digital, hingga benda-benda yang dipakai dalam aksi kejahatan.
Teknis pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang. Narkotika dilarutkan hingga hilang bentuknya. Barang keras dihancurkan atau dipotong sampai tidak dapat dikenali. Sementara bahan yang mudah terbakar langsung dimasukkan ke tungku pembakaran.
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dan dihancurkan hingga benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi,” pungkas Priya.
Editor : A. Nandar

















