13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Razia Rokok Ilegal, Tim Gabungan Wonosobo Sasar Warung Kelontong di Sapuran

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat melakukan razia rokok ilegal di wilayah Sapuran.

i

Petugas gabungan saat melakukan razia rokok ilegal di wilayah Sapuran.

WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama aparat penegak hukum kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sapuran, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021. Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan, pemantauan, serta evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tim gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan, Polres Wonosobo, Diskominfo Wonosobo, dan Bea Cukai Magelang. Petugas menyisir sejumlah warung kelontong serta toko yang diduga menjual produk tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga:  Nyaris Jadi Korban TPPO, Perempuan Asal Wonosobo Diselamatkan Polisi di Dumai

Edukasi dan Penindakan Pedagang

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, operasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai aturan cukai.

“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rame.

Baca Juga:  Festival Balon Udara Wonosobo Hasilkan 3,23 Ton Sampah, DLH Dorong Zero Waste di Setiap Event

Kemudian, petugas langsung menyita seluruh barang bukti tersebut. Tim gabungan juga memberikan edukasi tatap muka kepada pemilik toko tentang ciri fisik barang kena cukai yang melanggar aturan.

Menurut Rame, operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada tindakan hukum semata. Pihaknya juga mengutamakan langkah pencegahan lewat sosialisasi langsung di lapangan.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan
Upaya Musnahkan Bukti Terungkap, Polisi Kejar Satu DPO Perampokan SPBU Selokromo
Polisi Sita Barang Bukti Rp467 Juta Kasus Perampokan SPBU Selokromo

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo

Berita Terbaru