WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama aparat penegak hukum kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sapuran, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021. Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan, pemantauan, serta evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tim gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan, Polres Wonosobo, Diskominfo Wonosobo, dan Bea Cukai Magelang. Petugas menyisir sejumlah warung kelontong serta toko yang diduga menjual produk tanpa pita cukai resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edukasi dan Penindakan Pedagang
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, operasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai aturan cukai.
“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rame.
Kemudian, petugas langsung menyita seluruh barang bukti tersebut. Tim gabungan juga memberikan edukasi tatap muka kepada pemilik toko tentang ciri fisik barang kena cukai yang melanggar aturan.
Menurut Rame, operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada tindakan hukum semata. Pihaknya juga mengutamakan langkah pencegahan lewat sosialisasi langsung di lapangan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











