Ia menegaskan bahwa pengalokasian anggaran daerah tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila nantinya regulasi sudah diterbitkan dan kondisi fiskal daerah memungkinkan, maka pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri juga menyinggung mekanisme pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya yang sudah memiliki pedoman jelas. Saat itu sistem kepegawaian masih didominasi oleh pegawai dengan status penuh waktu.
Dalam praktiknya, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja pegawai. Bagi pegawai yang belum genap satu tahun bekerja, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh, jika besaran THR setara satu kali gaji dalam setahun, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan akan menerima bagian sesuai perhitungan masa kerja tersebut.
Namun kondisi saat ini dinilai lebih kompleks karena munculnya kategori ASN paruh waktu. Status ini merupakan bagian dari skema baru dalam sistem kepegawaian yang belum memiliki ketentuan rinci mengenai hak-hak keuangan.
“Untuk yang sekarang ini regulasinya memang belum ada, jadi kami belum bisa banyak menyampaikan,” kata Tri.
Ia menjelaskan bahwa istilah ASN saat ini mencakup dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu terdapat pula pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN yang kini masuk dalam skema ASN paruh waktu.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















