WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo belum dapat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hingga awal Maret ini, aturan resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum diterbitkan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan keputusan terkait THR ASN tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah secara mandiri. Kebijakan tersebut harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Tri, informasi yang beredar sejauh ini baru berkaitan dengan kebijakan di lingkungan kementerian dan lembaga. Sementara pedoman teknis bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih belum tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tunjangan hari raya, pemerintah daerah tetap menunggu regulasi dari pusat,” kata Tri Antoro, Selasa (10/3/2026).
Meski belum ada kepastian, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah awal sebagai bentuk antisipasi. Salah satunya dengan menyusun draft rancangan peraturan bupati (Perbup) yang nantinya dapat digunakan apabila kebijakan nasional sudah resmi ditetapkan.
Pemkab Wonosobo Masih Menunggu Aturan THR ASN 2026
Tri menjelaskan, penyusunan draft tersebut dilakukan agar proses administrasi di daerah bisa berjalan lebih cepat ketika aturan pusat telah keluar. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan komunikasi dan konsultasi terkait kebijakan tersebut.
“Kami menunggu aturan resminya sambil menyiapkan rancangan peraturan bupati,” ujarnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















