Pemkab Wonosobo Belum Pastikan THR ASN 2026, Masih Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro.

i

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro.

WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo belum dapat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hingga awal Maret ini, aturan resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum diterbitkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan keputusan terkait THR ASN tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah secara mandiri. Kebijakan tersebut harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Siagakan 300 Personel Amankan Malam Akhir Tahun 2025

Menurut Tri, informasi yang beredar sejauh ini baru berkaitan dengan kebijakan di lingkungan kementerian dan lembaga. Sementara pedoman teknis bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih belum tersedia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tunjangan hari raya, pemerintah daerah tetap menunggu regulasi dari pusat,” kata Tri Antoro, Selasa (10/3/2026).

Meski belum ada kepastian, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah awal sebagai bentuk antisipasi. Salah satunya dengan menyusun draft rancangan peraturan bupati (Perbup) yang nantinya dapat digunakan apabila kebijakan nasional sudah resmi ditetapkan.

Baca Juga:  Tambi Tea Resort Kembangkan Wisata Teh Berbasis Sejarah di Kaki Gunung Sindoro

Pemkab Wonosobo Masih Menunggu Aturan THR ASN 2026

Tri menjelaskan, penyusunan draft tersebut dilakukan agar proses administrasi di daerah bisa berjalan lebih cepat ketika aturan pusat telah keluar. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan komunikasi dan konsultasi terkait kebijakan tersebut.

“Kami menunggu aturan resminya sambil menyiapkan rancangan peraturan bupati,” ujarnya.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan
Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap
Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng
PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir
Jelang Idul Adha, Sapi 1 Ton Asal Kalikajar Dipilih Jadi Kurban Presiden
Hemat Energi! Belasan Keluarga di Wonosobo Gunakan Sumber Energi Mandiri Sejak 1955
Hidupkan Sektor Wisata, Wisata Bukit Sembrani Watumalang Siap Jadi Magnet Baru
Bantah Isu Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Musda Golkar Wonosobo Manifestasi Instruksi Partai

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap

Senin, 18 Mei 2026 - 15:59 WIB

Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:39 WIB

PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:57 WIB

Jelang Idul Adha, Sapi 1 Ton Asal Kalikajar Dipilih Jadi Kurban Presiden

Berita Terbaru