14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Pemkab Wonosobo Belum Pastikan THR ASN 2026, Masih Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro.

i

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro.

WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo belum dapat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Hingga awal Maret ini, aturan resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum diterbitkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan keputusan terkait THR ASN tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah secara mandiri. Kebijakan tersebut harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Siagakan 300 Personel Amankan Malam Akhir Tahun 2025

Menurut Tri, informasi yang beredar sejauh ini baru berkaitan dengan kebijakan di lingkungan kementerian dan lembaga. Sementara pedoman teknis bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih belum tersedia.

“Untuk tunjangan hari raya, pemerintah daerah tetap menunggu regulasi dari pusat,” kata Tri Antoro, Selasa (10/3/2026).

Meski belum ada kepastian, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah awal sebagai bentuk antisipasi. Salah satunya dengan menyusun draft rancangan peraturan bupati (Perbup) yang nantinya dapat digunakan apabila kebijakan nasional sudah resmi ditetapkan.

Baca Juga:  Tambi Tea Resort Kembangkan Wisata Teh Berbasis Sejarah di Kaki Gunung Sindoro

Pemkab Wonosobo Masih Menunggu Aturan THR ASN 2026

Tri menjelaskan, penyusunan draft tersebut dilakukan agar proses administrasi di daerah bisa berjalan lebih cepat ketika aturan pusat telah keluar. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan komunikasi dan konsultasi terkait kebijakan tersebut.

“Kami menunggu aturan resminya sambil menyiapkan rancangan peraturan bupati,” ujarnya.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan
Upaya Musnahkan Bukti Terungkap, Polisi Kejar Satu DPO Perampokan SPBU Selokromo
Polisi Sita Barang Bukti Rp467 Juta Kasus Perampokan SPBU Selokromo

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo

Berita Terbaru