WONOSOBO, DiengPost.com — Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus memperkuat langkah pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar internasional secara mandiri.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar awal Februari 2026 lalu, dengan menggandeng Bea Cukai Magelang sebagai narasumber.
Kegiatan ini menyasar 50 pelaku UMKM berpotensi ekspor dan menjadi bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memperkenalkan regulasi cukai, peserta juga dibekali pemahaman teknis mengenai prosedur ekspor, mulai dari persiapan produk hingga pengurusan dokumen kepabeanan.
“Produk UMKM kita punya kualitas dan daya saing. Tapi banyak pelaku usaha masih ragu karena belum paham prosedur ekspor,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Joko Widodo.
Cukai dan Strategi Ekspor Mandiri
Dalam sesi pertama, peserta dikenalkan pada konsep dasar cukai, jenis barang kena cukai (BKC), serta dampak peredaran BKC ilegal. Joko menegaskan bahwa pengawasan terhadap BKC ilegal penting karena menyangkut penerimaan negara dan keselamatan masyarakat.
“Barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu jelas merugikan negara dan membahayakan konsumen,” tegasnya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















