Di media sosial, gerakan Stop Bayar Pajak muncul sebagai respons atas penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut memberatkan.
Himawan menegaskan anggapan pajak kendaraan naik 66 persen tidak benar. Ia menyebut opsen bukan penambahan 66 persen dari tarif pajak.
“Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Himawan, kenaikan riil pajak kendaraan tidak sebesar yang dipersepsikan. Rata-rata kenaikan berada di kisaran 16 persen.
Ia menjelaskan kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku secara nasional sejak 2025.
Perubahan utama terjadi pada mekanisme pembagian pajak. Saat wajib pajak melakukan pembayaran, penerimaan langsung terpisah antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” jelasnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















