WONOSOBO, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperketat pengawasan pemasangan tiang fiber optic (FO) hingga ke pelosok desa. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan tiang yang berdiri di ruang publik tanpa pengelolaan yang tertata.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyebut upaya ini dilakukan bersamaan dengan pengawasan perizinan, baik di kawasan perkotaan maupun desa. Pemkab menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan dalam aturan pemasangan tiang FO.
“Yang di desa-desa sama, harus izin. Kalau menggunakan tanah Pemda itu kan kenanya dua. Satu, perizinan dia mendirikan bangunan. Kedua, dia menggunakan barangnya orang lain atau tanah warga berarti dia harus ada kerjasama dengan warga,” jelasnya, Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak penertiban dilakukan pada akhir 2025, penyedia jasa FO mulai merespons kebijakan tersebut. Sejumlah provider tercatat mulai mengurus kelengkapan administrasi.
Pemkab menilai langkah ini sebagai sinyal positif untuk membangun keteraturan pemasangan jaringan FO di ruang publik.
“Alhamdulillah teman-teman sudah mulai mengurus perizinan, masih berproses, kemudian juga ada yang sedang membayar dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain penegakan aturan, Pemkab juga menyiapkan skema jangka panjang untuk mengendalikan jumlah tiang FO. Salah satunya dengan membuka peluang keterlibatan investor.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











