WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyalurkan insentif dengan total Rp720 Juta kepada 600 guru pendidikan keagamaan nonformal pada Tahun Anggaran 2025 di Gedung Korpri Wonosobo, Selasa (23/12/2025).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Wonosobo, Harjanto, mengatakan insentif diberikan sebesar Rp100 ribu per bulan selama 12 bulan. Setiap guru menerima total Rp1,2 juta.
“Tahun ini insentif diberikan kepada 600 guru keagamaan nonformal. Masing-masing menerima Rp100 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga totalnya Rp1,2 juta per orang. Ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para guru yang selama ini bekerja dengan penuh keikhlasan,” ujar Harjanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harjanto merinci, penerima insentif terdiri atas 197 guru Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), 197 guru Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), 196 guru Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ), serta 10 guru pendidikan keagamaan non-Islam di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Ia menyebut, program insentif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menegaskan, peran guru keagamaan nonformal sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Wonosobo.
“Pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya mengejar kecerdasan intelektual. Kita membutuhkan penguatan mental dan spiritual. Di sinilah peran para guru keagamaan nonformal menjadi sangat penting sebagai garda terdepan penjaga fondasi moral anak-anak Wonosobo,” tegas Afif.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















