WONOSOBO – Potensi pajak galian C di Kabupaten Wonosobo diproyeksikan mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun, berdasarkan hasil penghitungan awal pemerintah daerah terhadap produksi harian para pelaku usaha tambang.
Proyeksi tersebut kini menjadi dasar Pemkab untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh demi memastikan angka yang tercatat benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Dalam empat bulan terakhir, pemerintah memperketat proses perizinan sekaligus menelusuri ulang aktivitas tambang di berbagai titik. Pendataan dilakukan untuk mencocokkan produksi riil dengan laporan para pengusaha serta memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, menjelaskan bahwa perhitungan potensi pajak tersebut masih bersifat proyeksi.
“Kalau kita kalikan satu tahun, potensi itu akan tercukupi, tapi kita akan cek data di lapangan, Kalau memang keluarnya 5 kubik, jangan dipaksakan menjadi 10. Tapi kalau 10, jangan dipaksakan menjadi 5,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pendataan dilakukan tidak semata fokus pada pendapatan daerah, tetapi juga pada dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.
“Pemerintah daerah tidak gegabah, pasti menggunakan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















