Dalam aksi tersebut, PMII Wonosobo mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Mereka meminta Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menghentikan proses hukum terhadap para tahanan politik, termasuk Adetya dan Munif. PMII juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan keduanya tanpa syarat.
“Kami mendesak Kapolri menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman harus bergerak memastikan proses hukum dihentikan,” tegasnya.
PMII Wonosobo menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang kebebasan sipil. Mereka menyebut aksi solidaritas tersebut sebagai alarm bagi pemerintah bahwa kriminalisasi aktivis tidak dapat dibiarkan terjadi berulang-ulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















