WONOSOBO, DiengPost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggandeng empat desa di Kabupaten Wonosobo untuk memperkuat literasi keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi di Dewani View Resto & Cafe, Wonosobo, Kamis (3/9/2026). Empat desa yang terlibat yakni Pakuncen, Kuripan, Jlamprang, dan Kledung.
Melalui program ini, Kantor Imigrasi Wonosobo menerjunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Petugas tersebut akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian kepada masyarakat di desa binaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, mengatakan program tersebut merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari sindikat penyalur tenaga kerja ilegal dan praktik percaloan.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah langkah konkret kami untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan warga desa memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri serta hak-hak keimigrasiannya, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang,” ujar Taufan.
Sosialisasi dalam kegiatan tersebut mengangkat tema “Kiat Bekerja di Luar Negeri Secara Prosedural, Bersama Mencegah TPPO/TPPM”. Materi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman warga sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Desa Jlamprang Sulaiman, Kepala Desa Kledung Samali, Kepala Desa Pakuncen Ali, serta perangkat Desa Kuripan, Misro, yang mewakili kepala desa.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







