WONOSOBO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo menyidik dugaan korupsi penyaluran bansos PKH di Kecamatan Kalikajar. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan.
Laporan tersebut menyoroti penyalahgunaan Kartu Keluarga Sejahtera dalam penyaluran Program Keluarga Harapan. Kejari Wonosobo kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, menjelaskan latar belakang program tersebut. Wonosobo menerima PKH sejak 2018 hingga 2025.
Bank BNI menyalurkan dana PKH berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Sosial RI. Kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Penyaluran Menyimpang dari Aturan
Agung mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan di Kalikajar diduga tidak sesuai mekanisme resmi. Proses tersebut seharusnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Peraturan itu mengatur penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Penyaluran PKH juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
“Dalam pelaksanaannya di Kecamatan Kalikajar, ditemukan fakta bahwa proses penyaluran bantuan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan,” ujar Agung.
Dari penyimpangan tersebut, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima sebagian bantuan. Bahkan, sebagian KPM lainnya sama sekali tidak menerima bantuan.
Buku rekening dan KKS milik penerima justru dikuasai oknum tertentu. Oknum tersebut merupakan sumber daya manusia pendamping PKH di lapangan.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Wonosobo telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak terkait perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim masih mendalami alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak terkait.
Agung menegaskan penyidik belum bisa membuka identitas maupun peran pihak yang diperiksa. Ia menyebut sejumlah inisial telah beredar di masyarakat.
“Pada tahap penyidikan ini, kami belum dapat menyampaikan identitas maupun peran pihak-pihak yang diperiksa, termasuk inisial-inisial yang sudah beredar di masyarakat, karena proses penyidikan masih berlangsung dan kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Agung.
Kejari Wonosobo menyatakan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah ini diambil demi menjaga hak seluruh pihak yang diperiksa.
Terkait potensi kerugian negara, Kejari Wonosobo masih memerlukan waktu untuk pendalaman. Penghitungan kerugian secara konkret masih dalam proses penyidik.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar







