WONOSOBO, DiengPost.com – Tanah berstatus Letter C di Desa Jebengplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, yang disertifikatkan menjadi Hak Pakai atas nama pemerintah desa, kini berujung gugatan di pengadilan. Ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Desa Jebengplampitan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh Pona Suharjo selaku ahli waris almarhum Kartomiharjo setelah proses mediasi yang ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi dinyatakan deadlock dan perkara berlanjut ke sidang pokok perkara.
“Mediasi sudah berjalan cukup lama, sekitar 26 hari, tetapi tidak ada titik temu, sehingga dinyatakan deadlock dan sidang tetap dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Endri, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek sengketa berupa sebidang tanah hak bekas adat yang tercatat dalam Letter C Nomor 1, Persil 75, Kelas S.III, seluas 8.750 meter persegi atas nama Kartomiharjo. Tanah tersebut terletak di Desa Jebengplampitan dan diklaim sebagai harta warisan yang belum pernah dialihkan.
Tanah Dimanfaatkan Pihak Desa Sejak Tahun 1980an
Menurut penggugat, sejak sekitar tahun 1980-an tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan ahli waris. Penguasaan itu berlangsung hingga kemudian dilakukan sertifikasi.
“Pada tahun 2018 tanah tersebut dikonversi dan disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009 atas nama Pemerintah Desa Jebengplampitan tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik atau ahli waris,” kata Endri.
Persoalan kembali mencuat pada tahun 2023 saat tanah tersebut dimasukkan ke dalam skema tukar guling tanah kas desa. Langkah itu memicu keberatan dan penelusuran status tanah oleh pihak ahli waris.
<–nextpage–>
Dalam klarifikasi awal yang melibatkan musyawarah desa, pihak kecamatan, dan BPN, tanah tersebut sempat diakui sebagai milik Kartomiharjo dan direncanakan untuk disertifikatkan oleh ahli waris.
Namun setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, Pemerintah Desa Jebengplampitan justru mengubah sikap dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, diketahui sebagian tanah masuk dalam sertifikat hak pakai desa, dan setelah itu pemerintah desa justru mengubah sikap dengan mengklaim tanah sebagai tanah kas desa,” ujar Endri.
Ahli waris menilai perubahan sikap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menunjukkan itikad tidak baik. Sikap itu kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mempertanyakan kedudukan hukum Letter C dan SPPT yang selama ini ditangani oleh ahli waris. Status alas hak tanah menjadi salah satu pokok yang akan diuji di persidangan.
“Kami mempertanyakan kedudukan hukum Letter C itu sendiri, apakah sebagai alas hak yang sah atau tidak, kita tunggu nanti keputusan pengadilan seperti apa,” kata Endri.
Selain meminta pengakuan hak atas tanah, penggugat juga menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai desa, pengembalian tanah kepada ahli waris.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















