Tanah Letter C Disertifikatkan Jadi Hak Pakai Desa, Ahli Waris Gugat Pemdes Jebengplampitan Wonosobo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris tanah saat di PN Wonosobo.

i

Tim kuasa hukum ahli waris tanah saat di PN Wonosobo.

WONOSOBO, DiengPost.com – Tanah berstatus Letter C di Desa Jebengplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, yang disertifikatkan menjadi Hak Pakai atas nama pemerintah desa, kini berujung gugatan di pengadilan. Ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Desa Jebengplampitan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Pona Suharjo selaku ahli waris almarhum Kartomiharjo setelah proses mediasi yang ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi dinyatakan deadlock dan perkara berlanjut ke sidang pokok perkara.

“Mediasi sudah berjalan cukup lama, sekitar 26 hari, tetapi tidak ada titik temu, sehingga dinyatakan deadlock dan sidang tetap dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Endri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Objek sengketa berupa sebidang tanah hak bekas adat yang tercatat dalam Letter C Nomor 1, Persil 75, Kelas S.III, seluas 8.750 meter persegi atas nama Kartomiharjo. Tanah tersebut terletak di Desa Jebengplampitan dan diklaim sebagai harta warisan yang belum pernah dialihkan.

Baca Juga:  Masuki Usia 90 Tahun, RSUD Wonosobo Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan

Tanah Dimanfaatkan Pihak Desa Sejak Tahun 1980an

Menurut penggugat, sejak sekitar tahun 1980-an tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan ahli waris. Penguasaan itu berlangsung hingga kemudian dilakukan sertifikasi.

“Pada tahun 2018 tanah tersebut dikonversi dan disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009 atas nama Pemerintah Desa Jebengplampitan tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik atau ahli waris,” kata Endri.

Persoalan kembali mencuat pada tahun 2023 saat tanah tersebut dimasukkan ke dalam skema tukar guling tanah kas desa. Langkah itu memicu keberatan dan penelusuran status tanah oleh pihak ahli waris.

<–nextpage–>

Dalam klarifikasi awal yang melibatkan musyawarah desa, pihak kecamatan, dan BPN, tanah tersebut sempat diakui sebagai milik Kartomiharjo dan direncanakan untuk disertifikatkan oleh ahli waris.

Namun setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, Pemerintah Desa Jebengplampitan justru mengubah sikap dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa.

Baca Juga:  Jumlah Pesantren Naik, Santri Menyusut, Kemenag Soroti Kelemahan Manajemen dan Data

“Setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, diketahui sebagian tanah masuk dalam sertifikat hak pakai desa, dan setelah itu pemerintah desa justru mengubah sikap dengan mengklaim tanah sebagai tanah kas desa,” ujar Endri.

Ahli waris menilai perubahan sikap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menunjukkan itikad tidak baik. Sikap itu kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mempertanyakan kedudukan hukum Letter C dan SPPT yang selama ini ditangani oleh ahli waris. Status alas hak tanah menjadi salah satu pokok yang akan diuji di persidangan.

“Kami mempertanyakan kedudukan hukum Letter C itu sendiri, apakah sebagai alas hak yang sah atau tidak, kita tunggu nanti keputusan pengadilan seperti apa,” kata Endri.

Selain meminta pengakuan hak atas tanah, penggugat juga menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai desa, pengembalian tanah kepada ahli waris.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya
Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan
Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap
Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng
PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir
Jelang Idul Adha, Sapi 1 Ton Asal Kalikajar Dipilih Jadi Kurban Presiden
Hemat Energi! Belasan Keluarga di Wonosobo Gunakan Sumber Energi Mandiri Sejak 1955
Hidupkan Sektor Wisata, Wisata Bukit Sembrani Watumalang Siap Jadi Magnet Baru

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:54 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap

Senin, 18 Mei 2026 - 15:59 WIB

Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:39 WIB

PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir

Berita Terbaru