WONOSOBO – Dana Desa tahap II tidak bisa dicairkan di 86 desa di Wonosobo akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menjelaskan bahwa PMK 81/2025 menegaskan pada Pasal 29B, dana tahap II yang non-earmark tidak akan disalurkan jika melewati batas cut off. Informasi soal aturan ini baru diterima daerah 25 November, padahal cut off berlaku mulai tanggal 17 September 2025.
Dari data Dinsos PMD, desa terdampak tersebar di 15 kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang paling sedikit itu Kaliwiro, Kejajar hanya satu desa. Sebagian besar kecamatan lainnya ada lebih dari tiga desa yang terdampak,” ujar Heni, Rabu (17/12/2]25).
Total desa di Wonosobo 236, sehingga sepertiganya terhambat pencairan. Hambatan muncul saat sistem pengajuan Dana Desa tidak bisa diakses sebelum batas cut off.
“Aplikasinya itu memang tidak bisa digunakan,” jelas Heni.
Dana earmark baru diproses 23 September, sedangkan non-earmark tetap belum jelas sampai PMK diterbitkan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















