Menanggapi hal ini, Pemkab mengundang seluruh kepala desa dan camat ke Gedung Korpri untuk penjelasan rinci.
“Kami jelaskan satu per satu desa, pada waktu itu terkait info terbaru ini,” jelasnya.
Pertemuan ini dianggap efektif menenangkan keresahan, meski wacana aksi ke pemerintah pusat sempat muncul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Opsi yang tersedia bagi desa terdampak antara lain memanfaatkan sisa dana earmark, ketahanan pangan, Silpa 2025, PADes, atau mencatat sebagai kewajiban terhutang pada 2026.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















