WONOSOBO – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa SD Negeri 1 Bumitirto, Kecamatan Selomerto, akhirnya terungkap setelah Polsek Selomerto berkolaborasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo.
Aksi pelaku terdeteksi Kamis (23/10/2025) menjelang tengah malam lewat pantauan CCTV yang tersambung ke ponsel salah satu guru.
Kapolsek Selomerto, IPTU Saptono, menyampaikan bahwa kejadian itu pertama kali diketahui ketika seorang guru agama melihat sosok laki-laki masuk ke ruang guru melalui rekaman CCTV. Informasi itu langsung diteruskan kepada pelapor, Sutoyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kami persangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” kata IPTU Saptono.
Pelapor yang kemudian mengecek rekaman melihat pria berjumper hitam dan celana panjang krem memanjat jendela ruang guru. Saat dicek ke lokasi, kondisi ruangan berantakan dengan kaca jendela pecah. Sejumlah barang hilang, mulai dari dua tape recorder, dua printer Epson, laptop Acer, proyektor Sony, hingga tabung Bright Gas. Total kerugian mencapai Rp18,4 juta.
Polisi mengungkap bahwa sebelum beraksi, pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli genteng. Dari hasil olah TKP dan penelusuran jejak lewat CCTV, Resmob menangkap RRA (23), warga Banjarnegara.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















