WONOSOBO, DiengPost.com – Sejumlah kader Golkar Wonosobo adukan Musda tandingan ke Mahkamah Partai DPP di Jakarta. Langkah resmi ini diambil pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh munculnya gelaran Musda tandingan di Semarang. Agenda luar daerah itu berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Kedatangan rombongan kader diterima langsung oleh pengurus DPP Partai Golkar. Audiensi tersebut dipimpin oleh Derek Loupatty di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Derek menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar. Ia juga merupakan pimpinan Mahkamah Partai.
Fungsionaris Partai Golkar Wonosobo Khakmim memberikan penjelasan resmi. Ia membeberkan alasan utama pengajuan aduan tertulis tersebut.
Aduan diajukan karena DPD I Jawa Tengah belum menerbitkan SK. Padahal Musda ke-XI di Wonosobo telah digelar sesuai aturan.
Sesuai ketentuan organisasi, SK kepengurusan wajib terbit maksimal 30 hari. Namun DPD I Jawa Tengah tidak kunjung menyahkannya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











