Ia juga menilai masa jabatan Imam sebagai penjabat sementara sebenarnya sudah habis secara otomatis. Maka dari itu, gelaran kegiatan tandingan di luar daerah dianggap menyalahi mekanisme organisasi.
Sementara itu, Ketua Bidang OKK DPD II Golkar Wonosobo, Bambang Laras Nyoto, memberikan penjelasan. Ia merujuk Instruksi DPD I Golkar Jateng Nomor 86/Golkar I/VII/2025 tertanggal 20 Juli 2025.
Aturan tegas melarang penunjukan penjabat sementara tanpa adanya kondisi khusus yang melatarbelakangi. Pengecualian hanya berlaku jika pengurus berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh DPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, setiap keputusan strategis terkait penonaktifan jabatan pimpinan wilayah wajib terukur. Pengangkatan posisi baru juga harus mendapatkan persetujuan resmi dari dewan pimpinan dua tingkat di atasnya.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











