Pada kesempatan itu, peran desa juga mendapat perhatian khusus. Desa-desa dalam jaringan Desbumi disebut sebagai ujung tombak edukasi dan layanan perlindungan pekerja migran di tingkat akar rumput. Tahun ini, program tersebut diperluas hingga mencakup 13 desa yang selama ini aktif menangani kasus migran.
Sejumlah desa diketahui masih menggunakan peraturan lama yang merujuk UU No. 39 Tahun 2004. Penyesuaian regulasi di tingkat desa dinilai penting agar kebijakan daerah berjalan seragam dan pekerja migran memperoleh kepastian layanan.
“Beberapa desa seperti Kuripan, Mergosari, dan Rogojati masih memakai aturan lama. Kami mendorong perdes disesuaikan dengan perda baru agar perlindungan lebih terjamin,” jelas Tri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini menghadirkan diskusi interaktif yang membahas persoalan utama pekerja migran, terutama minimnya akses informasi mengenai hak-hak mereka. Sebanyak 60 peserta menghadiri kegiatan tersebut, termasuk kepala desa, perangkat desa, pengurus PPT, dan media.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















