WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Social Analysis and Research Institute (SARI) menggelar sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (27/11/2025) di RM Sari Rasa.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman perangkat desa dan pengurus layanan migran mengenai regulasi terbaru yang menggantikan Perda No. 8 Tahun 2016.
Sosialisasi menyoroti penyesuaian daerah terhadap UU No. 18 Tahun 2017 yang memberikan perlindungan lebih menyeluruh bagi pekerja migran. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perubahan istilah dari TKI menjadi pekerja migran Indonesia sebagai bagian dari harmonisasi regulasi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong masyarakat dan pekerja migran memahami substansi perda baru ini. Ada transisi penting dari undang-undang sebelumnya, dan kami ingin mengetahui kebutuhan pekerja migran sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati,” kata Direktur SARI, Tri Hananto.
Meski perda berlaku, implementasinya belum optimal karena Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis belum diterbitkan. Berdasarkan informasi dari instansi terkait, penyusunan Perbup baru direncanakan pada 2026, sehingga rentan menghambat pelaksanaan perlindungan di lapangan.
“Kami berharap Perbup bisa segera diselesaikan. Jika menunggu revisi kebijakan lain, momentum perlindungan bisa hilang dan itu merugikan pekerja migran,” ujar Tri.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















