WONOSOBO, DiengPost.com – Polres Wonosobo berhasil membongkar tindak pidana kekerasan di wilayah Kecamatan Garung. Peristiwa itu dipicu oleh persoalan pribadi antarwarga.
Aksi penganiayaan terjadi usai gelaran pementasan musik di Desa Kayugiyang. Kasus pengeroyokan konser dangdut tersebut kini ditangani secara hukum.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pengungkapan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu dipimpin oleh Kompol Agustinus David Putraningtyas. Acara gelar kasus berlangsung pada Rabu tanggal 29 Juli 2026.
Wakapolres menegaskan seluruh pelaku berhasil diamankan petugas. Aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu dari pelaku utama.
“Pelaku dan barang bukti telah berhasil disita penyidik. Kami komitmen menindak tegas aksi premanisme di Wonosobo,” kata Agustinus.
Satu Pelaku Anak Diproses Diversi
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membeberkan kronologi peristiwa. Penganiayaan terjadi pada Senin malam tanggal 15 Juni 2026.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











