WONOSOBO – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Wonosobo kian mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo akhirnya mengerahkan penertiban besar-besaran karena aktivitas tambang dinilai berjalan tanpa kendali dan tanpa pengawasan memadai selama bertahun-tahun.
Empat bulan terakhir, Pemkab turun langsung mendatangi pelaku usaha untuk memperketat izin. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan mayoritas usaha tambang masih beroperasi tanpa dokumen lengkap dan tanpa kewajiban pajak yang dipenuhi.
Pendataan awal mencatat sekitar 14 pelaku usaha, tetapi pemerintah menemukan jauh lebih banyak, termasuk dari luar daerah seperti Magelang dan Jawa Timur yang melakukan penambangan tanpa prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang berupaya untuk melakukan penertiban usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Wonosobo,” tegas Sekda One Andang Wardoyo saat meninjau lokasi tambang di Kertek, Senin (1/12/2025).
Andang menyebut pemerintah sudah mendatangi para pengusaha untuk memproses izin, namun hasilnya jauh dari harapan.
“Yang mengajukan PKKPR baru Saudara Ferry, yang lain belum mengajukan,” ujarnya.
Ia menilai ketidakpatuhan ini berpotensi memperparah kerusakan karena tambang dilakukan tanpa rencana dan tanpa batas yang jelas. Pemerintah juga menyoroti banyaknya area yang ditambang di luar kawasan tambang.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















