Dalam RTRW Wonosobo, kawasan tambang mencapai sekitar 150 ribu hektare yang tersebar di Kertek, Mojotengah, Kejajar, Garung, hingga beberapa titik sungai. Namun pemerintah menegaskan hanya akan mempertahankan zona yang selama ini telah ditambang, tanpa memperluas area.
“Kami ingin menambah, tidak ingin memperluas kerusakan, maka kita delineasi di kawasan yang selama ini sudah diusahakan tambang saja,” kata Andang.
Potensi pendapatan pajak tambang diperkirakan mencapai Rp6 miliar per tahun, tetapi Pemkab memastikan orientasi utamanya bukan pendapatan, melainkan pengendalian kerusakan. Jika aktivitas tambang terus merusak lingkungan, Pemkab tidak ragu mengambil langkah ekstrem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kerusakannya lebih parah pasti akan ditutup,” tegasnya.
Pemerintah juga mulai menyiapkan kebijakan jangka panjang mengurangi ketergantungan desa terhadap tambang. Salah satunya mengembangkan kawasan Candiyasan – Kesenang sebagai destinasi wisata baru.
“Sudah saya ingatkan kepada kepala desa dan warga agar jangan menjual tanahnya dengan harga yang tinggi. Mari kita pertahankan tanah sebagai kawasan pertanian, yang menjaga alamnya,” tandasnya.
Editor : A. Nandar











