Sosialisasi tersebut juga difokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Para peserta dibekali materi terkait penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, penguatan dilakukan melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para pejabat tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten mulai dari tingkat pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
Di akhir kegiatan, Dirjen Imigrasi meminta seluruh kepala kantor wilayah dan UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











