Di dalam plastik tersebut, polisi menemukan belasan paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari paket kecil hingga ukuran besar. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 131,8 gram bruto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Teguh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga mengungkap bahwa WP merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan pada tahun 2014.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Hamdan A.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











