Pelaku IY (32) berperan sebagai sopir, sedangkan tiga orang lainnya, yaitu NA (32), HDI (40), dan SK (35) menjadi pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan sepuhan ke toko-toko emas.
Polisi menyebut, emas palsu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku bermotif batik merah berisi catatan hasil penjualan, timbangan digital warna perak, sembilan gelang, dua kalung, dan sejumlah nota kosong dari toko emas di berbagai daerah. Kemudian ada uang tunai senilai Rp 47.900.000 dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver bernomor polisi P 1797 DG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif mengimbau para pedagang emas untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, terutama terhadap pembeli dari luar daerah yang membawa nota tidak resmi.
“Kami mengingatkan para pedagang agar selalu melakukan pengecekan berlapis dan tidak mudah percaya, meskipun transaksi disertai nota pembelian,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















