WONOSOBO, DiengPost.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial WP (59) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Mantan narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan itu diamankan saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selomerto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 131,8 gram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah agen elpiji 3 kilogram subsidi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Sinduagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan tersangka WP setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Selomerto,” kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Kamis, 4 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Polisi juga mengamankan alat konsumsi narkotika seperti pipet kaca, sedotan, korek api gas, dan timbangan digital.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Polisi menemukan plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan tertindih batu.
“Di lokasi sekitar penangkapan kami kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka,” ujarnya.
Penulis : Hamdan A.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











