Polisi menduga BP merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus memanfaatkan kelalaian pemilik. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2023. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















