WONOSOBO, DiengPost.com – Panitia penyelenggara menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar Wonosobo pada hari Minggu kemarin bersifat sah. Pasalnya, kegiatan tersebut merujuk langsung pada Instruksi Musda Golkar Wonosobo yang diterbitkan oleh DPD I Partai Golkar Jawa Tengah.
Ketua OC Panitia, Khakmim, mengungkapkan bahwa DPD I mengeluarkan surat perintah bernomor B 45 pada tanggal 28 April 2026 lalu. Hasilnya, surat tersebut memerintahkan pengurus daerah agar segera menggelar musyawarah paling lambat pada tanggal sepuluh Mei.
Khakmim menjelaskan bahwa panitia penyelenggara awalnya terbentuk melalui rapat resmi yang dipimpin oleh Plt Ketua DPD II, Imam Teguh Purnomo. Namun demikian, sebuah kejanggalan terjadi tepat tiga hari sebelum acara puncak berlangsung di Gedung Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plt Ketua serta Ketua Penyelenggara mendadak hilang kontak tanpa memberikan keterangan jelas kepada kami,” tutur Khakmim pada hari Selasa. Selain itu, dua tenaga kesekretariatan kantor juga tidak masuk kerja dan sulit untuk dihubungi oleh anggota panitia lainnya.
Persiapan Matang dan Tanggung Jawab Organisasi
Lebih lanjut, Khakmim menyayangkan sikap para pimpinan yang seolah lepas tangan di saat persiapan teknis sudah mencapai tahap akhir. Oleh karena itu, panitia yang tersisa memutuskan untuk tetap menjalankan Instruksi Musda Golkar Wonosobo demi menjaga kelancaran agenda partai.
Ternyata, hingga hari pelaksanaan, tidak ada perintah khusus dari tingkat provinsi maupun pusat untuk membatalkan atau menunda jadwal musyawarah. Di samping itu, panitia memandang bahwa pengabaian terhadap instruksi resmi justru merupakan bentuk pelanggaran etika organisasi yang berat.
Sementara itu, Khakmim menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas suksesnya acara adalah Plt Ketua yang telah ditunjuk oleh DPD I. Beliau menilai bahwa klaim ilegal yang muncul saat ini sangat tidak berdasar jika melihat kronologi pembentukan panitia awal.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















