14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Vonis Seumur Hidup Iwan di Kasus Pembunuhan Serda Rahman, Terdakwa Ajukan Banding

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Iwan Merapi dalam kasus pembunuhan Serda Rahman Setiawan. Putusan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Usai sidang, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu memenuhi unsur dakwaan primer yang setara dengan Pasal 459 dalam KUHP baru.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar Wakil Ketua PN Wonosobo, Robby Alamsyah, Kamis (2/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini dinilai lebih menguntungkan terdakwa dibanding KUHP lama.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Wonosobo Siapkan 7 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026

KUHP baru memberikan opsi pidana yang lebih variatif, termasuk skema masa percobaan 10 tahun untuk hukuman mati. Karena itu, majelis memilih menggunakan ketentuan tersebut.

“Penerapan KUHP baru karena dinilai lebih menguntungkan terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku,” jelas Robby.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu dini hari, 14 September 2025. Korban, Serda Rahman, tewas dibacok oleh Iwan.

Korban sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa di ruang karaoke sebelum kejadian. Keributan berlanjut ke area parkir hingga pelaku menyerang korban dengan senjata tajam ke leher.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Perkuat Patroli Dini Hari untuk Tekan Peredaran Petasan

“Faktor yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan perencanaan dan terdakwa merupakan residivis,” tegas Robby.

Terdakwa diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, dan terdakwa sudah menyatakan banding,” tambah Robby.

Dalam proses persidangan, terdakwa mengikuti secara daring dan ditahan di Rutan Kelas 1A Semarang karena alasan keamanan.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun
Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan
Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:53 WIB

PKB Wonosobo Regenerasi Kepengurusan, Ketua DPAC Dibatasi Maksimal 35 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Wonosobo Bentuk 4 Desa Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Berita Terbaru