Vonis Seumur Hidup Iwan di Kasus Pembunuhan Serda Rahman, Terdakwa Ajukan Banding

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Iwan Merapi dalam kasus pembunuhan Serda Rahman Setiawan. Putusan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Usai sidang, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu memenuhi unsur dakwaan primer yang setara dengan Pasal 459 dalam KUHP baru.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar Wakil Ketua PN Wonosobo, Robby Alamsyah, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini dinilai lebih menguntungkan terdakwa dibanding KUHP lama.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Wonosobo Siapkan 7 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026

KUHP baru memberikan opsi pidana yang lebih variatif, termasuk skema masa percobaan 10 tahun untuk hukuman mati. Karena itu, majelis memilih menggunakan ketentuan tersebut.

“Penerapan KUHP baru karena dinilai lebih menguntungkan terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku,” jelas Robby.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu dini hari, 14 September 2025. Korban, Serda Rahman, tewas dibacok oleh Iwan.

Korban sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa di ruang karaoke sebelum kejadian. Keributan berlanjut ke area parkir hingga pelaku menyerang korban dengan senjata tajam ke leher.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Perkuat Patroli Dini Hari untuk Tekan Peredaran Petasan

“Faktor yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan perencanaan dan terdakwa merupakan residivis,” tegas Robby.

Terdakwa diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, dan terdakwa sudah menyatakan banding,” tambah Robby.

Dalam proses persidangan, terdakwa mengikuti secara daring dan ditahan di Rutan Kelas 1A Semarang karena alasan keamanan.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya
Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan
Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap
Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng
PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir
Jelang Idul Adha, Sapi 1 Ton Asal Kalikajar Dipilih Jadi Kurban Presiden
Hemat Energi! Belasan Keluarga di Wonosobo Gunakan Sumber Energi Mandiri Sejak 1955
Hidupkan Sektor Wisata, Wisata Bukit Sembrani Watumalang Siap Jadi Magnet Baru

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:54 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap

Senin, 18 Mei 2026 - 15:59 WIB

Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:39 WIB

PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir

Berita Terbaru