WONOSOBO, DiengPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Iwan Merapi dalam kasus pembunuhan Serda Rahman Setiawan. Putusan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Usai sidang, terdakwa langsung mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu memenuhi unsur dakwaan primer yang setara dengan Pasal 459 dalam KUHP baru.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ujar Wakil Ketua PN Wonosobo, Robby Alamsyah, Kamis (2/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini dinilai lebih menguntungkan terdakwa dibanding KUHP lama.
KUHP baru memberikan opsi pidana yang lebih variatif, termasuk skema masa percobaan 10 tahun untuk hukuman mati. Karena itu, majelis memilih menggunakan ketentuan tersebut.
“Penerapan KUHP baru karena dinilai lebih menguntungkan terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku,” jelas Robby.
Kasus ini bermula dari insiden berdarah di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu dini hari, 14 September 2025. Korban, Serda Rahman, tewas dibacok oleh Iwan.
Korban sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa di ruang karaoke sebelum kejadian. Keributan berlanjut ke area parkir hingga pelaku menyerang korban dengan senjata tajam ke leher.
“Faktor yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan perencanaan dan terdakwa merupakan residivis,” tegas Robby.
Terdakwa diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, dan terdakwa sudah menyatakan banding,” tambah Robby.
Dalam proses persidangan, terdakwa mengikuti secara daring dan ditahan di Rutan Kelas 1A Semarang karena alasan keamanan.
Editor : A. Nandar

















