WONOSOBO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo belum menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis seumur hidup terhadap Setiawan. Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap anggota TNI.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada Rabu (1/4/2026). Perkara tersebut bernomor 99/Pid.B/2025/PN Wsb.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Kasi Intel, Agung Dhedhi, menyebut pihaknya masih mengkaji putusan hakim. Sikap resmi belum diambil.
“Terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujarnga saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dasarnya Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan pidana mati diajukan dalam sidang 11 Februari 2026. Jaksa menilai tindakan terdakwa berat.
Kasus ini bermula dari tewasnya Rahman Setiawan alias Wawan. Korban diketahui merupakan anggota TNI.
Fakta sidang mengungkap, terdakwa menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan diarahkan ke bagian vital korban hingga meninggal dunia.
Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 28 November 2025. Sidang perdana digelar 8 Desember 2025.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dampaknya dinilai menimbulkan duka bagi keluarga korban.
“Terdakwa juga tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” kata Agung.
Hingga kini, kejaksaan masih mempelajari putusan hakim. Langkah hukum berikutnya belum diputuskan.
Editor : A. Nandar

















