Terdakwa Kasus Pembunuhan Serda Rahman Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo belum menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis seumur hidup terhadap Setiawan. Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap anggota TNI.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada Rabu (1/4/2026). Perkara tersebut bernomor 99/Pid.B/2025/PN Wsb.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Kasi Intel, Agung Dhedhi, menyebut pihaknya masih mengkaji putusan hakim. Sikap resmi belum diambil.

Baca Juga:  Sepekan Lebih Menghilang, Remaja di Wonosobo Ditemukan Selamat di Grobogan

“Terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujarnga saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dasarnya Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan pidana mati diajukan dalam sidang 11 Februari 2026. Jaksa menilai tindakan terdakwa berat.

Kasus ini bermula dari tewasnya Rahman Setiawan alias Wawan. Korban diketahui merupakan anggota TNI.

Fakta sidang mengungkap, terdakwa menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan diarahkan ke bagian vital korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Pembangunan KDKMP Wonosobo Dipercepat, 14 Gedung Sudah Tuntas

Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 28 November 2025. Sidang perdana digelar 8 Desember 2025.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dampaknya dinilai menimbulkan duka bagi keluarga korban.

“Terdakwa juga tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” kata Agung.

Hingga kini, kejaksaan masih mempelajari putusan hakim. Langkah hukum berikutnya belum diputuskan.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya
Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan
Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap
Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng
PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir
Jelang Idul Adha, Sapi 1 Ton Asal Kalikajar Dipilih Jadi Kurban Presiden
Hemat Energi! Belasan Keluarga di Wonosobo Gunakan Sumber Energi Mandiri Sejak 1955
Hidupkan Sektor Wisata, Wisata Bukit Sembrani Watumalang Siap Jadi Magnet Baru

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:54 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Wonosobo, Bale Guna Gaungkan Nilai Kebangsaan Lewat Budaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pelayanan Dinilai Transparan dan Akuntabel, Imigrasi Wonosobo Dapat Penghargaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Cegah Longsor di Jalur Baru Jalisu, Ratusan Pohon Damar Ditanam Bertahap

Senin, 18 Mei 2026 - 15:59 WIB

Rampung Musda, Susunan Kepengurusan Golkar Wonosobo Resmi Diserahkan ke DPD I Jateng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:39 WIB

PDAM Tirta Aji Wonosobo Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Sejak 4 Tahun Terakhir

Berita Terbaru