14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Terdakwa Kasus Pembunuhan Serda Rahman Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, DiengPost.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo belum menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis seumur hidup terhadap Setiawan. Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap anggota TNI.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada Rabu (1/4/2026). Perkara tersebut bernomor 99/Pid.B/2025/PN Wsb.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

Humas Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Kasi Intel, Agung Dhedhi, menyebut pihaknya masih mengkaji putusan hakim. Sikap resmi belum diambil.

“Terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujarnga saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:  Sepekan Lebih Menghilang, Remaja di Wonosobo Ditemukan Selamat di Grobogan

Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dasarnya Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan pidana mati diajukan dalam sidang 11 Februari 2026. Jaksa menilai tindakan terdakwa berat.

Kasus ini bermula dari tewasnya Rahman Setiawan alias Wawan. Korban diketahui merupakan anggota TNI.

Fakta sidang mengungkap, terdakwa menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan diarahkan ke bagian vital korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Pembangunan KDKMP Wonosobo Dipercepat, 14 Gedung Sudah Tuntas

Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 28 November 2025. Sidang perdana digelar 8 Desember 2025.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dampaknya dinilai menimbulkan duka bagi keluarga korban.

“Terdakwa juga tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” kata Agung.

Hingga kini, kejaksaan masih mempelajari putusan hakim. Langkah hukum berikutnya belum diputuskan.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel wonosobo.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk
Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo
Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo
Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo
Patroli Tim URC Polres Wonosobo Intensif Cegah Kejahatan Jalanan
Upaya Musnahkan Bukti Terungkap, Polisi Kejar Satu DPO Perampokan SPBU Selokromo
Polisi Sita Barang Bukti Rp467 Juta Kasus Perampokan SPBU Selokromo

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:12 WIB

Latih Kemandirian, Santri Ponpes Entrepreneur Ar-Ridwan Wonosobo Unjuk Inovasi Produk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Capai Akreditasi Unggul, Unsiq Jateng Wisuda 928 Lulusan di Wonosobo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Rumah Warga Kalikuto Kertek Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Berbekal KIP-K, Anak Pembuat Marning Jagung Asal Wonosobo Raih Wisudawan Terbaik UIN Walisongo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Polsek Sapuran Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jalur Kalibawang Wonosobo

Berita Terbaru